Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Terkini Hari Ini - Nadiem Makarim Tertunduk Saat Putusan Banding Kasus Chromebook Dibacakan

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T12:53:42Z
foto:CNN Indonesia /(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Nadiem Makarim Tertunduk Saat Putusan Banding Kasus Chromebook Dibacakan

"Nadiem Makarim tertunduk saat mendengarkan putusan banding kasus Chromebook. Hukuman mantan Mendikbudristek itu dikurangi menjadi 9 tahun penjara."

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terlihat menundukkan kepala ketika majelis hakim membacakan putusan banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dijalani Nadiem setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah bagian dari putusan pengadilan tingkat pertama yang perlu diperbaiki, sementara pertimbangan yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan.

Selain mengurangi masa pidana, majelis hakim juga mengubah ketentuan mengenai denda dan uang pengganti. Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tersebut tidak dibayar diturunkan menjadi 140 hari penjara dari sebelumnya 190 hari.

Perubahan juga berlaku pada kewajiban pembayaran uang pengganti. Nilainya ditetapkan menjadi Rp548,76 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022. Dalam perkara ini, pengadilan sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.

Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum berikutnya melalui kasasi. Ia juga tetap menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, menerima aliran dana, ataupun memiliki konflik kepentingan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dengan pengajuan kasasi tersebut, proses hukum perkara pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem masih berlanjut. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya perkara tersebut diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta.


tags: Nadiem Makarim, kasus Chromebook, putusan banding Nadiem Makarim, Chromebook, korupsi Chromebook, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kemendikbudristek, kasus korupsi, hukuman Nadiem Makarim, berita nasional, berita terkini, kasasi Nadiem Makarim

Tidak ada komentar:

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update