Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Terkini Hari Ini - BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Diinvestasikan ke Sukuk Negara

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T13:14:30Z

 
foto:unsplash/Ömer F. Arslan

BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Diinvestasikan ke Sukuk Negara

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi yang mengutamakan keamanan dana, ketersediaan likuiditas, serta keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut dijalankan dengan pendekatan investasi yang tergolong konservatif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa sebagian besar portofolio keuangan haji ditempatkan pada instrumen yang dinilai memiliki tingkat keamanan dan stabilitas tinggi. Sekitar 70 persen dana tersebut dialokasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Selain sukuk negara, sekitar 5 persen portofolio ditempatkan pada sejumlah fund yang berkaitan dengan Islamic Development Bank. Sebagian investasi tersebut dilakukan melalui BPKH Limited yang berada di Arab Saudi. Sementara itu, sekitar 25 persen lainnya dipertahankan dalam bentuk likuiditas melalui deposito pada sekitar 30 bank syariah di Indonesia.

Menurut Fadlul, pola tersebut mencerminkan mandat BPKH untuk mengelola dana jamaah dengan prinsip kehati-hatian. Fokus utama bukan semata-mata mengejar keuntungan investasi yang tinggi, melainkan menjaga agar dana pokok tetap aman sekaligus menghasilkan nilai manfaat secara berkelanjutan.

Dana yang dikelola BPKH antara lain berasal dari setoran awal jamaah haji reguler sebesar Rp25 juta. Dana tersebut kemudian dikembangkan dalam jangka panjang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan keuangan haji.

Dalam pengelolaannya, BPKH juga harus memastikan tersedianya dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, komposisi investasi tidak seluruhnya diarahkan ke instrumen jangka panjang, tetapi sebagian tetap ditempatkan sebagai dana likuid di perbankan syariah.

BPKH menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki fungsi berbeda dengan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH bertugas menerima, mengembangkan, mengeluarkan, serta mempertanggungjawabkan keuangan haji, sedangkan kementerian menjalankan fungsi pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.

Dengan nilai dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp184 triliun, strategi investasi BPKH menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan keuangan haji. Pendekatan konservatif tersebut diarahkan agar keamanan dana jamaah tetap menjadi pertimbangan utama sekaligus memungkinkan adanya hasil pengembangan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.


tags: BPKH, dana haji, dana haji Rp184 triliun, pengelolaan dana haji, investasi dana haji, sukuk negara, sukuk negara BPKH, investasi BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji, keuangan haji, dana jamaah haji, investasi syariah, SBSN, Surat Berharga Syariah Negara, berita haji terbaru, berita BPKH terbaru, ekonomi syariah, keuangan syariah, pengelolaan keuangan haji, investasi sukuk


Tidak ada komentar:

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update